Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan hingga kini Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum berencana untuk turun gunung kampanye Pilpres 2024.
Kendati begitu, dia kembali menekankan bahwa seorang presiden diperbolehkan berkampanye, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga
"Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," kata Ari kepada wartawan, Minggu (28/1/2024).
Advertisement
Menurut dia, Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta dan Jawa Tengah dalam beberapa hari ke depan sebagai presiden. Jokowi diagendakan mengunjungi Akademi Militer Magelang dan meresmikan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta.
"Hari-hari ini, Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah, untuk beberapa agenda kunker, di antaranya peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang," jelas Ari.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya menjelaskan konteks dari pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait presiden boleh kampanye dan memihak. Moeldoko mengatakan Jokowi menyampaikan hal itu bukan semerta-merta menyiapkan diri untuk kampanye, namun menjawab situasi yang berkembang.
"Sekali lagi, konteks yang disampaikan presiden itu bukan semerta-merta presiden akan menyiapkan diri untuk kampanye tapi ini sebuah kondisi yang menjawab situasi yang berkembang," kata Moeldoko kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).
Menurut dia, ucapan Jokowi juga sekaligus memberikan pembelajaran berdemokrasi. Moeldoko menilai Jokowi hanya menyampaikan bahwa ada aturan presiden dan menteri boleh berkampanye, asalkan tak menggunakan fasilitas negara.
Jangan dari Perasaan
"Sekaligus memberikan pemahaman bagi kita semua bahwa jangan, enggak boleh ini, enggak boleh ini, enggak boleh ini, kan UU yang kita pegang, standar perangkat kita dari undang-undang. Jangan dari perasaan, jangan dari asumsi, jangan dari macem-macem," ujarnya.
Moeldoko menuturkan Jokowi sebagai pejabat publik harus memberikan pelayanan yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Kendati begitu, kata dia, presiden juga merupakan figur yang memiliki jabatan politik.
Dia menerangkan hak-hak politik yang melekat pada seorang presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Moeldoko menuturkan UU itu jelas mengatakan bahwa presiden, wakil presiden, para menteri, dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye.
"Kita ini kan negara hukum negara demokrasi ya pancerannya hukum. Jadi jangan kemana-mana orientasi standarnya hukum jangan diukur standar perasaan, enggak ketemu," tutur dia.
"Kita ini negara hukum panceranya ya patokannya ya hukum," sambung Moeldoko.
Advertisement